Northmark

Peringatan Risiko

Last updated: 9 Mei 2026

Peringatan Risiko

Penting: Harap baca pengungkapan ini dengan saksama sebelum menggunakan informasi di situs web ini.

Pemberitahuan Investasi Berisiko Tinggi

Perdagangan valuta asing (forex) dan Contracts for Difference (CFD) merupakan kegiatan yang bersifat sangat spekulatif dan melibatkan risiko kerugian yang substansial. Kegiatan ini tidak cocok untuk semua investor. Anda dapat mengalami kerugian sebagian atau seluruh modal yang Anda investasikan, dan dalam beberapa kasus kehilangan lebih dari setoran awal Anda.

Risiko Leverage

Penggunaan leverage dapat melipatgandakan keuntungan maupun kerugian. Pergerakan pasar yang kecil namun merugikan dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dari setoran awal Anda. Anda tidak boleh melakukan perdagangan berleverage kecuali Anda benar-benar memahami risiko yang terlibat dan mampu menanggung potensi kerugian tersebut.

Pernyataan Risiko Komunikasi Pemasaran (Sesuai Standar ESMA)

Bagi pengunjung yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) atau Britania Raya:

Antara 65% hingga 82% akun investor ritel mengalami kerugian ketika memperdagangkan CFD dengan penyedia layanan yang diulas di situs ini. Anda perlu mempertimbangkan apakah Anda memahami cara kerja CFD dan apakah Anda mampu menanggung risiko tinggi kehilangan uang Anda.

Persentase yang tepat bervariasi menurut broker. Kami menampilkan tingkat kerugian spesifik masing-masing broker pada halaman ulasan individual mereka, yang bersumber langsung dari pengungkapan regulasi broker yang bersangkutan.

Kinerja Masa Lalu

Kinerja masa lalu bukan merupakan indikator yang andal untuk hasil di masa mendatang. Contoh, grafik, dan angka yang disajikan di situs ini hanya untuk tujuan edukasi dan tidak mewakili hasil investasi tertentu yang mungkin Anda capai.

Bukan Saran Investasi

Konten di situs web ini merupakan informasi umum semata. Konten ini bukan merupakan saran investasi, saran keuangan, atau rekomendasi untuk membeli atau menjual instrumen keuangan apa pun. Kami tidak mempertimbangkan situasi keuangan pribadi, tujuan, maupun toleransi risiko Anda. Sebelum mengambil keputusan perdagangan apa pun, harap berkonsultasi dengan penasihat keuangan independen yang memiliki izin resmi.

Catatan untuk Pembaca di Indonesia: Di Indonesia, kegiatan perdagangan valuta asing berjangka diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pastikan broker yang Anda gunakan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia. Saran investasi hanya dapat diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin dari OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan Geografis

Perdagangan forex/CFD dilarang atau dibatasi di beberapa yurisdiksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Amerika Serikat — Sebagian besar perdagangan forex/CFD ritel dibatasi berdasarkan peraturan CFTC
  • Belgia — Forex/CFD OTC ritel dilarang oleh FSMA
  • Vietnam — Perdagangan forex ritel dilarang
  • Israel — Kerangka regulasi yang ketat
  • Beberapa teritori AS — Berbagai pembatasan berlaku

Jika Anda berdomisili di yurisdiksi tempat perdagangan semacam itu dibatasi atau dilarang, harap jangan gunakan konten situs ini untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

Catatan untuk Pembaca di Indonesia: Perdagangan forex secara ilegal atau melalui broker yang tidak berizin di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan OJK yang berlaku. Pastikan Anda hanya bertransaksi melalui lembaga yang telah memperoleh izin resmi dari BAPPEBTI dan/atau OJK.

Kewajiban Perpajakan

Keuntungan dari perdagangan forex/CFD dapat dikenakan pajak di yurisdiksi Anda. Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak setempat yang berlaku.

Catatan untuk Pembaca di Indonesia: Di Indonesia, keuntungan dari kegiatan perdagangan berjangka termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. Wajib pajak diharapkan melaporkan seluruh penghasilan dari kegiatan perdagangan ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa Jaminan

Kami berupaya sebaik mungkin untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu informasi yang disajikan. Namun demikian, kerangka regulasi, ketentuan broker, dan kondisi pasar sering berubah. Kami tidak memberikan jaminan bahwa informasi di situs ini adalah terkini, lengkap, atau akurat pada waktu tertentu.

Pengakuan Anda

Dengan menggunakan situs web ini, Anda mengakui bahwa:

  1. Anda telah membaca dan memahami Peringatan Risiko ini
  2. Anda berusia minimal 18 tahun (atau usia hukum yang berlaku di yurisdiksi Anda)
  3. Anda tidak mengakses situs ini dari yurisdiksi yang dibatasi
  4. Anda akan melakukan riset mandiri sebelum membuka akun perdagangan apa pun
  5. Anda memahami bahwa kami mungkin menerima komisi afiliasi, dan bahwa komisi tersebut tidak memengaruhi peringkat editorial kami

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami masalah terkait perilaku seperti perjudian dalam kegiatan perdagangan, harap hubungi layanan bantuan masalah perjudian yang tersedia di negara Anda.

Catatan untuk Pembaca di Indonesia: Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perilaku kompulsif dalam aktivitas perdagangan, Anda dapat menghubungi layanan konseling kesehatan jiwa melalui hotline Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di 119 ext. 8 atau mencari layanan konseling profesional yang tersedia di wilayah Anda.


Terakhir diperbarui: 9 Mei 2026